Manado – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang implementasi alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa di wilayah Sulawesi Utara.
Acara yang berlangsung di ballroom Hotel Luwansa Manado tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, dan di hadiri Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Pujo Harinto, Ketua Pengadilan Negeri, Perwakilan Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah Sulaewsi Utara dan BNN Manado.
Dalam sambutannya, Ronald Lumbuun menyampaikan Undang-Undang No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Disamping memperkuat konsep keadilan sosial, UU ini juga memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia,” ucap Ronald.
Lebih lanjut, Ronald mengatakan bahwa melalui paradigma keadilan restoratif ini, maka diharapkan para penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan mengutamakan penyelesaian perkara dengan pemulihan antara korban, pelaku dan masyarakat dengan pembimbing kemasyarakatan menjalankan peran melalui penelitian kemasyarakatan (litmas) sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
“Telah diketahui bersama bahwa penerapan keadilan restoratif telah berhasil menurunkan jumlah pidana penjara pada perkara anak. Oleh karena itu, harapannya dengan diterapkan pula pada pelaku dewasa dapat berhasil mengurangi jumlah pidana penjara yang pada akhirnya dapat mengurangi tingkat kepadatan hunian di Lapas/Rutan,” pungkas Ronald.
Rakor ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi John batara, Kepala Divisi Pemasyarakatan I Putu Murdiana, para Kepala UPT Pemasyarakatan dan jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut. (Mal*)








