Bitung-Tim Tarsius Polres Bitung mengamankan seorang pelaku dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer,pelaku berinisial SGM (20).
Pelaku diamankan Kompleks Sarkel, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, pada hari Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 04.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan yang dipimpin olek Katim Tarsius Aipda Angky Koagow tersebut.
“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MK pada tanggal 6 September 2025 sekitar pukul 05.30 WITA di Kelurahan Batu Putih Bawah, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung,” ujar Kasat Reskrim.
- Joune Ganda Jadikan Disiplin Polisi Cilik sebagai Cermin Kinerja ASN pada Parade HUT RI ke-81
- Reses Irene Golda Pinontoan Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Mendorong Pembangunan Kota Manado
- Reses Vionita Kuera di Kampung Kawahang, Perkuat Sinergi Masyarakat dan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kepulauan
AKP Ahmad lebih lanjut mengungkapkan bahwa selain kasus penganiayaan, SGM juga diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap korban di bawah umur sejak bulan April 2023 hingga Februari 2024. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bitung,” jelas kasat.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan, dan proses penyidikan masih terus berlanjut,” tutup AKP Ahmad.
Polres Bitung berkomitmen dalam menindak tegas setiap tindak melanggar hukum di wilayah hukumnya,untuk memastikan perlindungan terhadap masyarakat kota Bitung. (*Medot)








