REDAKSISULUT-BOROKO, Kepolisian Resort Bolaang Mongondow Utara batal menggelar reka adegan (rekonstruksi,red) kasus pembunuhan yang terjadi di desa Bigo kecamatan Kaidipang pada bulan Februari 2022 silam, Selasa (24/10/2023) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Doly Irawan, S.Tr.K, mengungkap sebelumnya gelar rekonstruksi direncanakan pada 24 Oktober 2023, namun karena beberapa kendala termasuk para tersangka yang belum bersedia, sehingga akan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat ini.
“Minggu ini kita jadwalkan. Kami memberikan tiga opsi ke para tersangka, yakni mengikuti rekonstruksi secara langsung didampingi pengacara, atau hadir bersama pengacara dalam rekonstruksi dengan peran pengganti, atau opsi terakhir menandatangani surat pernyataan tidak bersedia mengikuti rekonstruski yang tentunya akan berkonsekuensi dengan ancaman menghalangi penyidikan kepolisian, ” Ungkap Doly. (R)
- Sah! DPRD Sulut Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- Widyawati : Kader PKK Tidak Hanya Berperan Dalam Pembinaan Keluarga, Tetapi Mampu Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
- PLN UP3 Luwuk Perkuat Ekosistem Green Energy Melalui Program TJSL, Bekali Siswa SMKN 2 Luwuk Kompetensi Konversi Kendaraan Listrik









