Bali-Anggota Bawaslu Puadi mengingatkan peserta pemilu harus tertib berlalu lintas saat melakukan kegiatan kampanye menggunakan kendaraan bermotor.
“Peserta pemilu wajib ikuti aturan kampanye, begitu juga aturan lalu lintas di jalan agar tidak merugikan orang lain dengan aktifitas kampanyenya,” ungkap dia dalam acara Rakernis Polantas Bidang Penegakan Hukum Traffic Analysis 2023 di Bali, Senin (2/10/2023).
Puadi menjelaskan ada satu metode kampanye yang berpotensi menimbulkan adanya pergerakan massa, yakni metode kampanye rapat umum. Selain itu, ada lula metode kampanye yang lain yakni pertemuan terbatas dan tatap muka.
Dalam Peraturan KPU 15/2023 Pasal 48 menyebutkan peserta kampanye pemilu rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas.
- Sekda Edwin Roring: ASN Tomohon Harus Jujur, Bertanggung Jawab dan Sukseskan TIFF 2026
- Hak Jawab UNG Terkait Berita ‘Biar Gubernur’, Diduga Diintimidasi, Mahasiswa Komunikasi UNG Pilih Seret Kajur ke Ombudsman
- Semarak Langit Babakancikao, Ratusan Warga Beradu Kreasi dalam Festival Layang-Layang Piala Bupati Purwakarta
“Potensi pergerakan massa adanya konvoi kendaraan yang dilakukan peserta kampanye harus mengikuti aturan berlalu lintas,” tegas alumnus Universitas Negeri Jakarta itu.
Sebagai informasi, masa kampanye dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. (***/nav)








