Bali-Anggota Bawaslu Puadi mengingatkan peserta pemilu harus tertib berlalu lintas saat melakukan kegiatan kampanye menggunakan kendaraan bermotor.
“Peserta pemilu wajib ikuti aturan kampanye, begitu juga aturan lalu lintas di jalan agar tidak merugikan orang lain dengan aktifitas kampanyenya,” ungkap dia dalam acara Rakernis Polantas Bidang Penegakan Hukum Traffic Analysis 2023 di Bali, Senin (2/10/2023).
Puadi menjelaskan ada satu metode kampanye yang berpotensi menimbulkan adanya pergerakan massa, yakni metode kampanye rapat umum. Selain itu, ada lula metode kampanye yang lain yakni pertemuan terbatas dan tatap muka.
Dalam Peraturan KPU 15/2023 Pasal 48 menyebutkan peserta kampanye pemilu rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
“Potensi pergerakan massa adanya konvoi kendaraan yang dilakukan peserta kampanye harus mengikuti aturan berlalu lintas,” tegas alumnus Universitas Negeri Jakarta itu.
Sebagai informasi, masa kampanye dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. (***/nav)






