Sulut – Minggu (07/11) telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jl. Raya Manado Wori tepatnya di perbatasan Manado Wori Kota Manado yang melibatkan dua Sepeda Motor.
Pada kasus kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia dan kedua kendaraan mengalami kerugian material.
Korban meninggal dunia tercatat sebagai warga Desa Wori Jaga II, Kecamatan Wori atas nama Putra Imanuel Porobaten (20). Sedangkan korban luka-luka atas nama Jekner Saselah.
Pada Senin (08/11), pihak Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris yang sah sebesar Rp. 50 juta. Santunan diserahkan kepada ahli waris korban oleh pihak Jasa Raharja dalam kurun waktu 24 jam.
- PLN Siap Optimalkan Energi Surya, PLTS 100 GWp Dorong Efisiensi dan Penguatan Energi Domestik
- Kinerja UPTD Pendapatan Wilayah XII Morut Tunjukan Tren Positif, Masih Tri Wulan III, Realisasi PKB Tembus 104 Persen
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia
Sedangkan untuk korban luka-luka atas nama Jekner Saselah yang di rawat di RSUP Kandou, PT Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan atas nama Jekner Saselah untuk biaya perawatan di Rumah Sakit.
Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Utara Pahlevi Barnawi Syarif mengatakan bahwa penyerahan santunan yang cepat kepada ahli waris korban karena atas kerjasama dan koordinasi yang cepat dengan pihak Satuan Lalu Lintas Polres Manado.
Selain itu, dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Perbankan Jasa Raharja dapat menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris sesuai domilisi korban dalam kurun waktu 1 x 24 Jam.
Pahlevi berpesan bagi pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika berkendara dan tetap patuhi peraturan lalu lintas serta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.
Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (*)







