oleh

Kejari Sitaro Ajukan Banding Atas Vonis Korupsi Pengadaan Pemetaan Desa

Sitaro-Kejaksaan Negeri (Kejari) kepulauan Sitaro akan mengajukan banding atas putusan perkara dengan Tiga terdakwa dalam kasus korupsi Perkara Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengadaan Pemetaan Desa yang Bersumber dari 72 (tujuh puluh dua) APBDes pada Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2019.

Dalam kasus korupsi ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado yang di Ketua Majelis Hakim Yance Patiran, S.H., M.H. bersama Hakim anggota lainnya, menjatuhkan vonis lebih rendah atas tuntuan Jaksa terhadap Tiga Terdakwa.

Oleh Karena itu, dalam Putusan Sidang yang di gelar pada Rabu (14/06/2023)  di Pengadilan Tipikor Manado, Jaksa berpendapat hukuman yang di jatuhkan kepada Tiga Terdakwa, tak sesuai harapan dan tidak  memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Atas putusan majelis hakim tersebut, penuntut umum melakukan upaya hukum banding, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” Kata Kajari Kepulauan Sitaro Aditia Aelman Ali, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis yang diterima Media ini, Senin (19/06/2023).

Seperti terdakwa Fembriato Gandaria, S.Kom, di ganjar  pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa dengan Pidana penjara 7 tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsider 3 bulan.

Sedangkan terdakwa Liane Tangkilisang, S.E. di vonis pidana selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntuan penuntut umum  8  tahun pidana penjara dan denda Rp.500,000 000.

Kemudian, terdakwa Alfrits Adrian Tumbel, S.H, di vonis pidana selama 5 (lima) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp. 400.000.000. (heri)