Jakarta-Polri mengungkap bahwa jaringan judi online yang marak di Indonesia dioperasikan oleh kelompok mafia dari Kamboja, Laos, dan Myanmar. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti.
“Pelakunya kebanyakan organize ya, karena ini merupakan transnational organize crime, para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organize crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries. Mekong Region Countries itu adalah Cambodia (Kamboja), Laos,dan Myanmar,” ujar Krishna kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).
Krishna menegaskan bahwa judi online tidak hanya menjadi masalah di Indonesia, tetapi juga di seluruh negara Asia Tenggara, dan bahkan telah berdampak di China. Praktik judi online ini semakin meluas sejak pandemi COVID-19 melanda dunia, ketika pembatasan mobilisasi membuat para penjudi di Mekong Raya beralih ke judi online.
“Karena adanya limited of movement, para travelers tidak bisa berjudi, mereka mengembangkan judi-judi online sejak pandemi COVID-19, dan sejak itu judi-judi online makin berkembang ke seluruh wilayah-wilayah, bahkan sampai ke Amerika,” ungkap Krishna.
- Wali Kota Caroll Senduk Pimpin Apel Gelar Pasukan, Pastikan Kesiapan Pengamanan TIFF 2026
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
Krishna menjelaskan bahwa para bandar judi online di Mekong Raya merekrut pegawai dari negara-negara yang menjadi target pasar mereka. (Hms Polri/nav)








