Morut – Polres Morowali Utara (Morut) mengungkap 8 kasus penyalahgunaan Narkoba sepanjang bulan Mei hingga Juni 2021 dengan barang bukti 11,27 gram Sabu.
Demikian disampaikan Kapolres Morowali Utara, AKBP Bagus Setiyawan SH, SIK,MH kepada wartawan saat konferensi pers di Mako Polres Morowali Utara, Rabu (09/06/2021)
Dalam 8 kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Morut menetapkan 14 orang sebagai tersangka,1 orang diantaranya perempuan.
“Jumlah tersangka yang diamankan 14 orang, 13 laki-laki, 1 perempuan,” ujar Kapolres didampingi Kompol Asjik, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim serta PJU Polres lainnya.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Kata AKBP Bagus, para terduga pelaku diamankan disejumlah Kecamatan di Kabupaten Morut, yakni Kecamatan, Petasia Timur, Petasia dan Kecamatan Mori Atas,
Mei sampai bulan juni ada 14 tersangka yaitu 13 laki-laki dan 1 perempuan dan juga Barang bukti yang disita adalah sabu dengan berat 11,27 gram. Dan TKP 5 di Petasia 2 di Petasia Timur dan 1 di Mori Atas. Dengan jumlah tersangka 14 orang, 13 laki-laki dan 1 perempuan. Barang bukti yang diamankan itu adalah sabu seberat 11,27 gram yang mana TKP nya juga ada 3 kecamatan. Yang pertama Petasia, Petasia Timur dan Kecamatan Mori Atas
Para tersangka disangkakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Johnny)






