Morut-Satresnarkoba Polres Morowali Utara (Morut), kembali menunjukan tajinya dengan berhasil mengungkap peredaran barang haram narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 141,26 gram di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur.
Pernyataan itu ditegaskan, langsung Kapolres Morut, AKBP Reza Khomaeni, SIK dalam keterangan persnya kepada sejumlah kuli tinta, dihalaman Mako Polres Morut, Senin (30/06/2025) sore.
Kapolres Reza menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, terkait dugaan peredaran narkoba di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres narkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Morut langsung melakukan penyelidikan.
“Pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 00.10 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Lk.M R (57) di Desa Tompira. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 31 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 141,26 gram serta barang bukti lainnya,” tegas Kapolres Reza.
- Pemkot-Dekot Sepakati KUA/PPAS Manado 2027, Walikota Andrei Angouw: Untuk Kemajuan Kota dan Kesejahteraan Masyarakat
- Menjalin Silaturahmi dan Tradisi, Warga Laksanakan Ziarah Religi ke Makam Leluhur di Desa Dayeuhluhur
- Pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Menteri Nusron Minta Jajaran Utamakan Kemudahan Layanan Bagi Masyarakat
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Morut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Reza, kembali menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Morut tanpa pandang bulu.
“Pengungkapan ini bukti komitmen Polri dalam memberantas narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat morut untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian,” tukas mantan Kasat Lantas Polres Morowali itu.(*/NAL)








