Morut-Pasca penetapan tersangka dan penahanan 8 pelaku bentrokan oknum warga Desa Bimor Jaya dan Keuno yang terjadi di perempatan jalan masuk PT Gemba Multi Mineral (GMM) di Desa Mohoni Kecamatan Petasia Timur Sabtu (19/07/2025) yang mengakibatkan empat orang mengalami luka-luka, satu diantaranya luka berat, sehingga harus dirujuk ke Rumah Sakit di Palu untuk menjalani operasi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut), kembali mengamankan dua warga yang diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyakan tersebut.
“Hingga Jumat (25/07/2025). kami kembali mengamankan dua warga yang diduga kuat, ikut terlibat dalam bentrokan antar oknum warga Bimor Jaya dan Keuno. Sehingga jumlah tersangka yang telah di amankan menjadi 10 orang,” ungkap KBO Reskrim Polres Morut, Iptu Theodorus Risupal SH.
Kata dia, 2 warga tersebut, Lk.M (17) diamankan di Bimor Jaya, Selasa (22 /07/2025) sekitar pukul 14.00 Wita dan ditetapkan menjadi tersangka, sudah diamanakan di Polres Morut. Sementara itu, Lk. M tidak dilakukan penahanan, karena masih dibawah umur, sehingga Lk. M dan tersangka sebelumnya yang juga masih dibawah umur yaitu Lk.B masih diamankan di Ruang Satreskrim. Dari Lk.M petugas berhasil mengamankan barang bukti (babuk) berupa potongan bambu yang diduga kuat dipakai saat menganiaya korban Lk. LR.” terang Iptu Theodorus.
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
- Banggar DPRD Sulut Gelar Rapat Bersama Direksi Bank SulutGo, Bahas Rencana Penyertaan Modal Rp30 Miliar pada KUA-PPAS 2027
Selain Lk.M, diamankan juga Lk.A alias G (26) diamankan lewat upaya persuasif, melalui perusahaan tempat Lk.A alias G bekerja dan kini Lk.A alias G telah ditetapkan menjadi tersangka, dan menjalani penahanan di rutan Polres Morut sejak Kamis (24 /07/2025) sekira pukul 22.00 Wita. Lk. A alias G diduga yang menganiaya korban Lk.Y. Dari Lk.A alias G petugas berhasil mengamankan satu batang potongan bambu.
“Hari ini, Jumat (25/07/2025), kami kembali melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terhadap saksi-saksi, serta mencari bukti tambahan lainnya, ” kata mantan Kanit Laka Satlantas Polres Morut itu.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru nantinya. Terkait keterlibatan EB dan D kami akan melakukan gelar perkara lanjutan malam ini. Percayakan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, kami akan bekerja secara profesional, transparan tanpa mengindahkan hak-hak hukum semua pihak. Jangan terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang, yang ingin mencederai persatuan dan kesatuan yang selama ini terjalin baik di bumi tepo asa aroa tercinta, ” tukas Theodorus. (Hms Polres/NAL)






