Morut – Operasi Zebra Tinombala tahun 2024 yang di gelar Polres Morowali Utara ( Morut) selama 14 hari terhitung dari tanggal 13 – 24 Oktober 2024, berhasil melakukan tilang manual kepada 225 pelanggar, baik itu pengendara roda dua maupun roda empat. Selain itu juga sebanyak 2208 pelanggar dilakukan peneguran.
” Selama pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2024, ada sebanyak 225 pelanggar kita kenakan sanksi tilang manual, ” jelas Kasat Lantas Polres Morut, AKP Budi Prasetyo, di sela – sela kegiatan ngopi bareng dengan sejumlah Wartawan Morut, di Warung Makan Rumah Jurnalis ( RJ) kota Kolonodale, Rabu (30/10/2024).
Pada kesempatan itu, Kasat Budi Prasetyo, mengungkapkan, kasus lakalantas trennya semakin menurun, sejak di helatnya Operasi Zebra Tinombala 2024.
” Kasus lakalantas hingga saat ini, terdapat 3 kasus, ” ungkap Budi Prasetyo.
- Arnold Poli Tegaskan LPM Tomohon Sah dan Legal, Lantik Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan Periode 2026–2031
- Langkah Nyata Pembangunan, Desa Lebak Anyar Gelar Musdes Penyusunan RKPDES 2027 dan Laporan Realisasi Semester I
- Hadiri Kawin Massal, Bupati Michael Thungari Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Dari Provinsi Sulawesi Utara
Ia terus menghimbau, kepada seluruh masyarakat yang ada di bumi tepo asa aroa tercinta, agar tertib dalam berlalu lintas.
” Selain mengedukasi masyarakat, kami juga gencar melakukan sosialisasi kepada para siswa – siswi yang ada di sekolah – sekolah, terkait pentingnya tertib berlalu lintas, ” ujar orang nomor satu di jajaran Satlantas Polres Morut itu. (NAL)






