Morut – Operasi Zebra Tinombala tahun 2024 yang di gelar Polres Morowali Utara ( Morut) selama 14 hari terhitung dari tanggal 13 – 24 Oktober 2024, berhasil melakukan tilang manual kepada 225 pelanggar, baik itu pengendara roda dua maupun roda empat. Selain itu juga sebanyak 2208 pelanggar dilakukan peneguran.
” Selama pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2024, ada sebanyak 225 pelanggar kita kenakan sanksi tilang manual, ” jelas Kasat Lantas Polres Morut, AKP Budi Prasetyo, di sela – sela kegiatan ngopi bareng dengan sejumlah Wartawan Morut, di Warung Makan Rumah Jurnalis ( RJ) kota Kolonodale, Rabu (30/10/2024).
Pada kesempatan itu, Kasat Budi Prasetyo, mengungkapkan, kasus lakalantas trennya semakin menurun, sejak di helatnya Operasi Zebra Tinombala 2024.
” Kasus lakalantas hingga saat ini, terdapat 3 kasus, ” ungkap Budi Prasetyo.
- Layanan Pertanahan Era Digital, Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
- Perdana Dirasakan Warga Kabupaten Tangerang, Urus Roya Dan Waris Selesai Lima Menit
- Gubernur Yulius Bersama Kementerian ATR/BPN dan KPK Teken Komitmen Bersama, Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
Ia terus menghimbau, kepada seluruh masyarakat yang ada di bumi tepo asa aroa tercinta, agar tertib dalam berlalu lintas.
” Selain mengedukasi masyarakat, kami juga gencar melakukan sosialisasi kepada para siswa – siswi yang ada di sekolah – sekolah, terkait pentingnya tertib berlalu lintas, ” ujar orang nomor satu di jajaran Satlantas Polres Morut itu. (NAL)








