Minsel,-Polres Minahasa Selatan menerapkan Kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat wajib dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai 1 Agustus 2024.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arianto Salkery SH, MH melalui Kasat Intel menyampaikan bahwa benar sejak tanggal 1 Agustus 2024 Polres Minsel menerapkan pengurusan SKCK dengan melampirkan kepesartaan BPJS aktif. Jumat (02/08/2024).
” Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, yang diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024, Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut,” Ujar Kapolres.
Hal ini tidak hanya merupakan bentuk kebijakan administratif, tetapi juga bagian dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
“Kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi,”Ucap Kapolres.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk.
Di tempat terpisah Meisria Kaparang Kepala BPJS Amurang kepada awak media mengatakan bahwa banar per 1 Agustus 2024 petugas BPJS memiliki layanan kusus di Polres Minsel guna mengsinergikan hubungan kerjasama antara Kepolisian dan BPJS dan melakukan pelayanan kepesertaan BPJS dalam melakukan pe.buatan SKCK.
“ini Untuk memastikan kelancaran, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal. Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan mereka untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran. Selain itu, terdapat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165,” kata Kaparang.
Kaparang juga menambahkan bahwa saat ini BPJS memiliki program Rehabilitasi dengan mengisi formulir persetujuan program rencana pembayaran bertahap dengan demikian bagi masyarakat yang mengurus SKCK dipermudah dengan program yang ada, karena hal tersebut tidak membuat pemohon SKCK kesulitan, dengan demikian prosesnya secara bersamaan. Program tersebut berlalu secara umum bukan hanya untuk pemohon pengurusan SKCK . (Onal_m)