Minut-Tidak semua persoalan yang muncul di desa menjadi kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Pembinaan pemerintahan desa, pengawasan administratif, penanganan ketertiban umum, hingga pemeriksaan dugaan penyimpangan keuangan memiliki mekanisme dan kewenangan masing-masing.
Penegasan itu mengemuka dalam diskusi Profesional Wartawan Minahasa Utara (Pro WM) bersama Kepala Dinas PMD Minahasa Utara, Alfons Jorry Tintingon, dan jajaran, yang membahas tata kelola pemerintahan desa serta pembagian kewenangan antarlembaga.
Dalam pertemuan tersebut, Tintingon menjelaskan bahwa tugas PMD tidak sebatas mengurus administrasi pemerintahan desa. Dinas ini berperan dalam pemberdayaan masyarakat, pembinaan kelembagaan desa, peningkatan kapasitas aparatur, serta penyiapan regulasi dan administrasi pemerintahan desa.
Ia mengibaratkan desa sebagai kendaraan yang perlu dipersiapkan sebelum berjalan. Pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus dibekali kemampuan agar dapat menjalankan fungsi masing-masing.
Sementara itu, ketika pemerintahan desa mulai menjalankan program dan kegiatannya, camat memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan administratif.
Tintingon menegaskan, hukum tua bertanggung jawab kepada bupati melalui camat. Posisi camat sebagai perpanjangan tangan bupati di wilayah kecamatan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Karena itu, menurutnya, pemahaman mengenai batas kewenangan diperlukan agar persoalan yang terjadi di desa tidak serta-merta dibebankan kepada PMD.
Persoalan ketertiban umum, misalnya, ditangani sesuai kewenangan instansi terkait. Begitu pula dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang memerlukan mekanisme pengawasan dan pemeriksaan sesuai ketentuan, termasuk melalui Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah.
Selain memperjelas pembagian kewenangan, diskusi tersebut mengungkap rencana Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengubah mekanisme evaluasi dana desa. Jika selama ini evaluasi dilaksanakan di tingkat kabupaten, ke depan pelaksanaannya direncanakan didelegasikan kepada kecamatan.
Rencana tersebut masih dalam tahap persiapan regulasi melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Perubahan mekanisme ini diarahkan untuk memangkas waktu dan biaya yang harus dikeluarkan pemerintah desa, terutama desa-desa yang lokasinya jauh dari pusat kabupaten dan membutuhkan perjalanan panjang untuk mengikuti proses evaluasi.
Melalui skema tersebut, hukum tua, perangkat desa, dan BPD diharapkan dapat mengurus evaluasi di wilayah kecamatan tanpa harus selalu datang ke ibu kota kabupaten.
Namun, rencana itu bukan sekadar memindahkan lokasi pelayanan. Pemerintah kecamatan juga diproyeksikan terlibat sejak tahap evaluasi perencanaan agar camat memahami program yang akan dijalankan setiap desa.
Keterlibatan sejak awal dinilai penting untuk memastikan rencana kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah.
Program ketahanan pangan, misalnya, perlu mempertimbangkan potensi serta kondisi masing-masing desa. Jenis tanaman yang cocok dikembangkan di satu wilayah belum tentu sesuai untuk wilayah lainnya.
Dengan demikian, evaluasi diharapkan tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga menilai kesesuaian rencana kegiatan dengan kondisi riil desa.
Untuk merealisasikan skema tersebut, pemerintah daerah perlu menyiapkan pendelegasian kewenangan, pembekalan bagi evaluator kecamatan, serta dukungan sumber daya manusia, jaringan internet, dan aplikasi yang dibutuhkan.
Kepala Subbagian Hukum, Vence Maringka, SH, menjelaskan bahwa regulasi untuk mendukung pendelegasian kewenangan tersebut masih dipersiapkan.
Ia menyebut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai salah satu dasar yang memungkinkan bupati mendelegasikan kewenangan evaluasi kepada camat sesuai ketentuan.
Vence juga menegaskan bahwa biaya pelaksanaan evaluasi tidak boleh dibebankan kepada pemerintah desa. Kebutuhan anggaran untuk menjalankan mekanisme baru harus dipersiapkan melalui APBD.
Dengan demikian, kesiapan kecamatan, baik dari sisi personel maupun dukungan operasional, menjadi faktor penting sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Pembahasan bersama Pro WM dan Dinas PMD juga menyinggung pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Minahasa Utara, termasuk pemilihan hukum tua antarwaktu di empat desa, yakni Klabat, Gangga II, Paputungan, dan Laikit.
Vence mengatakan Bagian Hukum memberikan pendampingan regulasi agar proses pemilihan dapat dipahami oleh penyelenggara maupun masyarakat.
Sosialisasi telah dilaksanakan di desa-desa terkait, termasuk Gangga II. Pendampingan tersebut ditujukan untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan yang berlaku sekaligus meminimalkan potensi gesekan akibat perbedaan penafsiran terhadap aturan pemilihan.
Menurutnya, pemahaman regulasi tidak hanya dibutuhkan oleh pelaksana, tetapi juga masyarakat yang terlibat dalam proses demokrasi di tingkat desa.
Bagian Hukum, lanjut Vence, tetap membuka ruang bagi laporan masyarakat terkait pelaksanaan pemilihan hukum tua untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Pertemuan Pro WM bersama jajaran Dinas PMD berlangsung dalam suasana dialog terbuka. Para wartawan menggali berbagai hal, mulai dari batas kewenangan PMD, hubungan kerja pemerintah desa dengan kecamatan, rencana perubahan evaluasi dana desa, hingga pendampingan regulasi Pilhut.
Diskusi tersebut menegaskan pentingnya pemahaman mengenai pembagian kewenangan dalam tata kelola pemerintahan desa. Sebab, penanganan persoalan desa tidak hanya melibatkan satu dinas, tetapi juga pemerintah desa, BPD, camat, perangkat daerah teknis, serta aparat pengawasan sesuai tugas masing-masing.
Di sisi lain, rencana pelimpahan evaluasi dana desa ke kecamatan masih membutuhkan kesiapan regulasi, anggaran, personel, dan sarana pendukung sebelum dapat diterapkan.
Bagi masyarakat, kejelasan kewenangan dan mekanisme kerja antarlembaga menjadi penting agar setiap persoalan desa ditangani oleh pihak yang tepat, sementara pelayanan dan pengawasan pemerintahan desa dapat berjalan lebih efektif. (*)





