Sitaro-Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Drs. Eddy S. Salindeho, M.Si, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Ir. Novia Tamaka, menghadiri Rapat Evaluasi dan Permintaan Penjelasan atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Kepulauan Sitaro. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (1/10/2026).
Rapat ini menjadi bagian dari tahapan evaluasi terhadap dokumen Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sekaligus memberikan ruang bagi Pemerintah Kabupaten Sitaro untuk menyampaikan penjelasan dan memberikan tanggapan atas hal-hal yang memerlukan klarifikasi dalam proses evaluasi.
Kehadiran Pj. Sekda bersama jajaran terkait mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sitaro untuk memastikan proses penyusunan dan penetapan Perubahan APBD 2026 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, serta mendukung efektivitas pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sitaro terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi hingga tahapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. *






