Tahuna-Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara atas pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik (Parpol) kabupaten kepulauan Sangihe diserahkan Pj. Bupati Albert Huppy Wounde SH MH kepada Ketua DPRD, Inspektorat dan 9 Partai penerima bantuan dana.
Penyerahan ini dilaksanakan pada Rabu (4/7/24) di ruang serbaguna kantor bupati kabupaten kepulauan Sangihe.
Dalam sambutannya PJ Bupati menjelaskan terkait penyaluran dana Parpol seperti tertuang dalam Undang-undang no 2 tahun 2011 atas perubahan UU no 1 tahun 2008 pasal 12 yang menyatakan Partai politik berhak antaralain memperoleh bantuan keuangan dari APBN atau APBD sesuai dengan peraturan perundang undangan.
“Pada pasal 13 Undang-undang no 2 tersebut menyatakan parpol berkewajiban antaralain menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan yang bersumber dari dana APBN atau APBD secara berkala setahun sekali dan diperiksa oleh BPK”jelas Wounde.
Menurut Wounde hal itulah yang mendasari acara penyerahan LHP dari BPK RI perwakilan Sulawesi Utara kepada parpol yang menduduki kursi DPRD dikabupaten Sangihe.” Untuk itu saya menyampaikan terima kasih kepada partai politik yang telah menerima bantuan yang selama ini telah bekerjasama dengan baik dalam hal penyampaian laporan pertanggung jawaban yang sudah diaudit oleh BPK Perwakilan Sulawesi Utara” ungkap Wounde.
Lanjut Wounde mengatakan berdasarkan hal tersebut pemerintah daerah bisa mengrealisasikan bantuan keuangan kepada partai politik dalam APBD tahun anggaran 2024.
“Diharapkan bantuan ini dapat dipergunakan sesuai dengan aturan dan diprioritaskan untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Untuk itu juga LPJ agar dapat dilaporkan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tercipta tertip administrasi” ujar Wounde
Dana bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2023 ini diberikan kepada sembilan partai politik yakni:
1. Partai PDI-P: Rp 84.365.800
2. Partai Golkar: Rp 104.914.850
3. Partai Demokrat: Rp 45.363.850
4. Partai Gerindra: Rp 47.301.800
5. Partai NasDem: Rp 62.545.500
6. Partai Perindo: Rp 31.244.500
7. Partai Hanura: Rp 21.718.600
8. Partai Keadilan dan Persatuan: Rp 18.068.700
9. Partai Berkarya: Rp 35.945.300
Wounde juga mengajak partai politik dan segenap elemen termasuk DPRD untuk menciptakan adanya hubungan yang baik dengan pemerintah daerah.
“Pembangunan didaerah ini akan berhasil jika adanya hubungan sinergis dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD, serta dukungan semua partai politik di Kabupaten Kepulauan Sangihe,” Pungkas Wounde. (*Yoss)














