Asahan – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution,M. Si memimpin upacara apel gabungan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Senin (04/04/2022).
Apel gabungan yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Asahan diikuti oleh Para Asisten, OPD dan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Sebelum memberikan bimbingan dan arahan Bupati Asahan, Sekda Kabupaten Asahan menyerahkan SK kenaikan pangkat periode 1 April 2022 kepada para PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan secara sombolis.
Pada bimbingan dan arahannya Bupati Asahan yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si mengatakan seperti kita ketahui bersama bahwa pelaksanaan apel gabungan hari ini bertepatan dengan momentum awal Bulan Suci Ramadhan 1443 H, sehingga kita dituntut untuk memanfaatkan bulan mulia ini, agar kita dapat meraih pahala yang Allah janjikan kepada umatnya.
- Kapolresta Bandung Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Arjasari
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang
- Dukung Pariwisata Global, PLN Siagakan Personel dan Backup Kelistrikan Berlapis di Likupang Tourism Festival 2026
Oleh karenanya, saya selaku Bupati Asahan mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi umat muslim yang melaksanakannya serta menghimbau agar kita senantiasa memperhatikan Prokes selama pelaksanaan rangkaian ibadah ini mengingat kita masih dalam suasana pandemi covid-19.
“Dan saya berharap kepada saudara-saudara yang tidak melaksanakan ibadah puasa agar dapat senantiasa menghormati saudara-saudara kita yang sedang melaksanakan ibadah puasa ini,” harap Sekda.
Sekda juga menghimbau kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan agar tetap mempedomani surat Bupati Asahan Nomor 800/1336 Tanggal 28 Maret 2022 perihal jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan 1443 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Selanjutnya Sekda mengatakan, saya telah menyerahkan SK kenaikan pangkat periode 1 April 2022 kepada para PNS yang secara syarat dan ketentuan dapat dinaikkan pangkatnya satu jenjang lebih tinggi sebagai suatu apresiasi yang diberikan kepada mereka yang memiliki kinerja dan loyalitas yang baik.
“Oleh sebab itu saya berharap kepada para kepala OPD agar dapat memberikan penilaian yang objektif terhadap bawahan saudara yang akan saudara usulkan kenaikan pangkatnya,” harap Sekda menutup bimbingan dan arahan Bupati Asahan. (*/Pra)







