Sitaro-Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, SKM memimpin apel perdana Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur dan cuti bersama, Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah, di Tugu Pala, Kompleks Kantor Bupati Ondong Siau, Senin (30/03/2026).
Apel tersebut diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di Pulau Siau serta dihadiri Sekretaris Daerah Denny Kondoj, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, para Kabag, serta para Camat.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan pentingnya disiplin ASN, terutama terkait kehadiran. Ia mengingatkan bahwa ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan menjadi catatan dan bahan evaluasi.
“Yang tidak hadir tanpa keterangan menjadi catatan,” tegasnya.
- Gubernur Yulius Percayakan Plt Baru di Biro Adpim, Dinas Kesehatan, dan Dinas ESDM untuk Perkuat Kinerja Pemerintahan
- Berikut versi berita dengan gaya **straight news**, bahasa jurnalistik yang tegas, dan tetap mempertahankan substansi informasi: **Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi, Rio Koyong Diduga Rusak Lahan Pribadi** **MANADO, KOMENTAR.ID** – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan milik Nurbaya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nurbaya mengaku keberatan dengan tindakan Rio Koyong yang dinilainya telah merusak kondisi lahan miliknya secara parah. Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Masa kontrak berakhir pada 14 Juli 2026. Meski kontrak telah berakhir, Nurbaya masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pihak Rio Koyong. Namun, menurut Nurbaya, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai lahan miliknya malah mengalami kerusakan. “Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya. Ia menjelaskan, pihak Rio Koyong sebelumnya meminta izin untuk tetap mengambil material di lokasi meski masa kontrak telah berakhir. “Kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus,” jelasnya. Nurbaya menegaskan, dirinya kini telah menyiapkan laporan polisi dan akan membawanya ke Polres Minahasa Tenggara. “Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya. Perusakan barang atau properti milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara itu, apabila kerusakan menimbulkan kerugian yang nilainya kecil, ancaman pidananya dapat dikenakan secara lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
Selain disiplin, Bupati juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia mengajak seluruh ASN untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab serta memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan tulus.
Bupati turut menghimbau ASN agar bijak dalam menggunakan media sosial serta aktif mengsosialisasikan program dan kegiatan, capaian pemerintah daerah melalui akun resmi Pemkab Sitaro.
Di tengah kondisi efisiensi anggaran, Bupati juga menegaskan agar seluruh perangkat daerah benar-benar memprioritaskan program dan kegiatan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
“Pastikan setiap program yang dijalankan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Apel perdana ini menjadi momentum untuk memperkuat kembali komitmen ASN dalam meningkatkan disiplin, etos kerja, serta pelayanan publik demi kemajuan Kabupaten Sitaro. (**Ighel)








