Ketua LSM JARI Indonesia Andi Samsul Alam
MORUT – Dalam rangka menciptakan pemilihan umum kepala Daerah (Pemilukada) serentak, yang berintegritas dan berkualitas, Direktur Eksekutif LSM JARI Indonesia, Andi Samsu Alam, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, menghindari issue Black Campaign.
Menurut Andi Samsu Alam, yang lebih akrab disapa Andi Alam, kampaye hitam (black campaign) itu, adalah upaya inkonstitusional yang tidak dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan.
Lanjut, Andi Alam, memaparkan bahwa, “hal itu sangat jelas diatur UU No.8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, “ImbuhNya.
Terkait kegiatan kampanye yang tengah dilangsungkan oleh para kandidat, Andi Alam berharap, agar dalam menyampaikan visi-misinya, sedapat mungkin menghindari black kampaign, ujaran kebencian, Rasisme, SARA, dan atau peristilahan lainnya.
- Dari Sebuah Batu Pertama, Harapan Baru untuk Anak-anak Tomohon
- Penutupan Orientasi PPPK Pemprov Sulut Tahun 2026 : Sekprov Tahlis Gallang Mengajak Seluruh PPPK Untuk Mengabdikan Seluruh Kemampuan Dengan Penuh Keikhlasan
- Hadiri Rapat Koordinasi, Bupati Michael Thungari Suarakan Kekhawatiran Terhadap Kondisi Layanan Komunikasi Di Sangihe
“kita boleh berpendapat, karena itu adalah Hak Privasi yang melekat pada diri setiap orang, akan tetapi kita juga harus menghargai dan patuh kepada kaedah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, “imbuhNya.
Selain itu, Ia juga menyatakan bahwa pemilukada itu, merupakan sarana demokrasi untuk menyalurkan hak pilih masyarakat, yang sifatnya bebas dan terlepas dari interfensi pihak dan golongan tertentu.
“Setiap warga negara punya hak yang sama dalam menentukan pilihan, “tandas Andi Alam
Olehya itu kata, Andi Alam, untuk mewujudkan hasil pemilukada yang berintegritas dan berkualitas, pada tanggal 9 Desember 2020, seluruh pemangku kebijakan pemilukada, harus bersinergi dan tetap berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Johnny)








