Tahuna-Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Sosialisasi Penerapan Anti Korupsi dalam Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Selasa (05/12/23).
Sosialisasi yang dilaksanakan ini juga dilakukan Pre-test dan Post-Test dengan maksud untuk menggali pemahaman dan pengetahuan para ASN terkait Suap, Pemerasan, dan Gratifikasi.
Dalam kegiatan ini juga dijelaskan mengenai jenis Gratifikasi yang harus dilaporkan dan juga tidak sesuai Peraturan Perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi dan Kerugian Negara akibat penyalahgunaan Jabatan ataupun kewenangan yang dilakukan oleh ASN.
Kepala Dinas Kominfo Sangihe, Drs. Ziefried Harikatang, ME mengatakan acara yag digelar, merupakan bagian dari peringatan Hari Anti korupsi Sedunia 2023 sekaligus sebagai hal yang sangat penting untuk dipahami dalam mengimplementasikannya dilingkungan Pemerintah Daerah khususnya di Dinas Kominfo.
- Bupati Michael Thungari Resmikan Ruas Jalan Lesabe -Bukide Kecamatan Tabukan Selatan
- Terima Delegasi Uni Eropa di Wisma Negara Bumi Beringin, Gubernur Yulius Paparkan Ekonomi Biru Sulut
- LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal
“Saya berharap agar para ASN di lingkungan Dinas Kominfo Sangihe memperoleh pemahaman mendalam mengenai Anti Korupsi, khususnya terkait Pengendalian Gratifikasi, Suap maupun Pemerasan” Ungkap Harikatang.
Menurut Harikatang dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, ASN dapat bekerja secara Profesional dan menerapkan perilaku Anti Korupsi dalam pribadi masing-masing serta dalam pelaksanaan tugas ataupun kewenangan jabatan yang dipercayakan pimpinan. “Bersama Kita Tolak Gratifikasi,” Tegas Harikatang. (Yoss)






