Bitung- Pemerintah Kota Bitung dan DPRD sepakat akan menyiapkan lokasi khusus untuk para perokok ditempat-tempat tertentu dan lokasi yang tidak boleh merokok.
Hal ini tertuang dalam Rancangan perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok, yang akan segera ditetapkan. Kepala Dinas Kesehatan kota Bitung, selaku pemrakarsa Ranperda tersebut, dr Pitter Lumingkewas, M. Kes mengatakan, dalam Ranperda yang telah selesai pembahansan bersama DPRD tersebut, ada tempat-tempat yang khusus untuk para perokok dan ada tempat yang memang dilarang untuk merokok.
“Ada 8 kawasan yang diatur dalam Perda ini dan dibagi dalam dua bagian yakni, ada kawasan yg memang tidak bisa merokok. Itu diantaranya, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan yakni sekolah dan lainnya, semua rumah ibadah, tempat bermain anak dan sarana transportasi termasuk angkot.
Selain itu, ada tempat yang bisa disiapkan tempat merokok misalnya, kantor atau tempat bekeerja. Kalau gedung, harus terpapar udara luar. Selain itu Fasilitas umum seperti pasar dan terminal harus ada tempat khusus untuk merokok. Totalnya ada delapan lokasi,” jelas Lumingkewas kepada wartawan, Kamis (8/10/2026) di ruang kerjanya.
Mengenai sanksi bagi pelanggar perda tersebut menurut mantan Dirut RSU Manembo-nembo tersebut, ada anksi terhadap pelanggar perda KTR, dimana itu sifatnya bertahap. “Ada sanksi administrasi sampai pada kerja sosial. Sanksi itu nanti di bagian akhir,” ujarnya.
Lanjut dikatakan Lumingkewas, sasaran dari Perda tersebut untuk pemenuhan hak-hak bukan perokok dan para perokok. “Regulasi ini juga mengatur adanya satgas. Nantinya sebelum diberlakulan, akan ada sosialisasi. “Sanksinya mulai dari teguran lisan, tertulis. Atau ada kegiatan tidak sesuai perda, akan dihentikan,” jelas Lumingkewas.
Seperti diketahui, pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) saat ini sudah sampai pada tahap rapat dengar pendapat umum pada Senin, (5/10/206) lalu, dan tinggal menunggu tahapan rapat paripurna tahap 1. “Kami menunggu jadwal dari DPRD untuk paripurna tahap 1,” pungkasnya. (*)







