Minut-Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Minahasa Utara tidak boleh hanya menyasar pekerja sektor formal. Pekerja informal, petani, nelayan, hingga pelaku usaha mikro juga perlu mendapat akses perlindungan terhadap risiko kerja dan dampak ekonomi yang dapat mengancam keluarga mereka.
Hal itu ditegaskan Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, dalam Rapat Paripurna DPRD Minahasa Utara dengan agenda Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Sabtu (17/10/2026).
Joune menilai, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, perlindungan bagi pekerja tidak boleh dipandang sebatas urusan administratif, tetapi harus menjadi kebutuhan mendasar yang dijamin melalui kebijakan yang terarah.
Menurut dia, pembangunan daerah tidak cukup hanya bertumpu pada pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan investasi. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat yang menjadi penggerak ekonomi memperoleh perlindungan ketika menghadapi kecelakaan kerja, kehilangan kemampuan bekerja, maupun risiko meninggal dunia.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus dipandang sebagai kebutuhan dasar pekerja, bukan semata-mata kewajiban administratif,” tegas Joune.
Ia menyebut, kontribusi pekerja terhadap perekonomian daerah tersebar di berbagai sektor, mulai dari perusahaan dan jasa hingga pertanian, perkebunan, perikanan, serta usaha mikro dan menengah.
Namun, produktivitas tersebut tidak menghilangkan risiko yang dapat mengganggu keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya. Kondisi ini menjadi salah satu alasan pentingnya memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Joune berharap, pembentukan Perda tersebut dapat memperkuat landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memperluas kepesertaan, meningkatkan kesadaran masyarakat, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Minahasa Utara.
Ia secara khusus menyoroti kelompok pekerja informal dan masyarakat yang selama ini masih menghadapi keterbatasan akses terhadap perlindungan jaminan sosial.
Meski demikian, perluasan perlindungan harus dilakukan melalui kebijakan yang tepat, terukur, dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan perundang-undangan.
Untuk merealisasikan hal tersebut, Joune menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan.
Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci agar pelaksanaan program tidak berhenti pada pekerja yang telah memiliki akses terhadap jaminan sosial, tetapi juga menjangkau kelompok masyarakat yang rentan dan belum terlindungi secara optimal.
Dalam rapat paripurna tersebut, Joune juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Minahasa Utara atas kerja sama dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Ia berharap hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat untuk mendukung kebijakan daerah yang berkualitas, berkeadilan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pembahasan Ranperda ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem perlindungan pekerja yang lebih luas di Minahasa Utara, dengan harapan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau masyarakat lintas sektor, termasuk mereka yang selama ini belum memperoleh perlindungan secara memadai. (T3)







