Bitung-Penanganan kasus dugaan penyelundupan bahan berbahaya jenis sianida yang berasal dari Filipina dan diamankan pada 4-5 Maret 2026 lalu di Pelabuhan ASDP Kota Bitung oleh tim gabungan TNI AL (KODAERAL VIII )dan Bea cukai Sulawesi Utara menuai sorotan publik. Pasalnya, dalam kasus tersebut, belum ada penetapan tersangka, namun kabarnya barang tersebut segera dimusnahkan. Tak pelak, Kanwil Bea Cukai diduga melindungi pelaku.
Berty A Lumempouw, S.H selaku Pembina Garda Tipidkor Indonesia Sulut yang juga ketua Umum DPP Organisasi Kristen Laskar Benteng Indonesia (OKLBI) Sulut mengatakan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut, namun pihaknya mendapat informasi bahwa barang bukti sianida justru akan segera dimusnahkan oleh pihak terkait dalam hal ini Kanwil Bea Cukai Sulawesi Utara.
“Proses hukum ini tidak melibatkan kepolisian sama skali. Padahal tindak pidananya sangat jelas. Kenapa sudah akan dimusnahkan,” kata Lumempouw kepada wartawan, Senin (20/4/2026).
Hal ini menurutnha menimbulkan pertanyaan serius, karena secara hukum, barang bukti merupakan elemen penting dalam proses pembuktian pidana. “Pemusnahan tanpa kejelasan proses hukum berpotensi menghilangkan jejak pelaku dan menghambat penegakan hukum. Tidak mungkin ada barang ilegal tanpa pelaku. Jika barang bukti dimusnahkan sebelum perkara tuntas, maka patut diduga ada kejanggalan serius dalam proses penanganannya,” tegasnya.
Lumempouw juga mendesak Pihak terkait dalam hal ini Kanwil Bea Cukai untuk mennunda rencana pemusnahan barang bukti dan menetapkan tersangka secara transparan, serta membuka informasi kepada publik terkait perkembangan perkara.
“Publik berharap agar aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak menutup-nutupi fakta yang ada,” kata Lumempouw sembari menambahkan, kasus ini direncanakan akan dilaporkan ke Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Menteri Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dilakukan pengawasan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Ini penting jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan dan potensi penghilangan barang bukti. Indikasi perbuatan melawan hukum dalam penanganan perkara, bahkan dugaan kanwil Bea Cukai melindungi pelaku sebenarnya dalam hal ini Pemilik barang,” pungkasnya. (hzq)









