Sulut-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah mengumumkan secara resmi jadwal dan lokasi pendaftaran untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengumuman ini menjadi momen penting bagi masyarakat dan para kandidat yang berencana maju dalam kontestasi politik tersebut.
Dalam pengumuman tersebut, KPU Sulut menyebutkan bahwa pendaftaran akan dilakukan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Inilah rincian lebih lanjut terkait teknis dan persyaratan pendaftaran,

BACA JUGA
- Plt. Bupati Heronimus Makainas dan Wartawan, Perkuat Sinergi Membangun Daerah
- Wagub Victor Mailangkay Hadiri Penandatanganan PKS Percepatan Penyelesaian Status Kewarganegaraan Undocumented Person di Bitung
- Lantik 318 Pejabat Fungsional, Gubernur Yulius Ingatkan Rawat Kebersamaan dan Tinggalkan Ego Sektoral










