Sulut-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah mengumumkan secara resmi jadwal dan lokasi pendaftaran untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengumuman ini menjadi momen penting bagi masyarakat dan para kandidat yang berencana maju dalam kontestasi politik tersebut.
Dalam pengumuman tersebut, KPU Sulut menyebutkan bahwa pendaftaran akan dilakukan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Inilah rincian lebih lanjut terkait teknis dan persyaratan pendaftaran,

BACA JUGA
- Wujudkan Keadilan Energi, Gubernur Yulius Perjuangkan Listrik di Daerah Terpencil : Bukti Nyata Kerja untuk Rakyat
- Tinjau PELATARAN di Kantah Kota Banjarbaru, Wamen Ossy : Hindari Masyarakat Menunggu Terlalu Lama di Loket
- Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA Untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut









