RedaksiSulut, Mitra – Penetapan perolehan suara dan calon terpilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU RI.
Demikian disampaikan Ketua KPU Mitra Otnie Tamod, baru-baru. “Kami masih menunggu surat dari MK kepada KPU RI,” jelas Tamod.
Meski demikian, lanjut Tamod, pihak KPU Mitra sudah sangat siap melaksnakan penetapan perolehan suara dan calon terpilih pada Pemilu 2024. “Tentu kami sudah sangat siap,” katanya.
Menurut Ketua KPU Mitra, setelah diserahkannya surat BRBK ke KPU RI, nantinya KPU RI akan menyerahkan ke KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota. Bagi KPU Kabupaten/Kota yang tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), maka bisa melakukan penetapan.
- Ketua Dewan Andi Silangen Menghadiri Undangan Rapat Kerja Daerah Gerindra Sulut 2026
- Sekwan Silangen Hadiri Peresmian Museum Negeri Provinsi Sulut : Menunjukan Komitmen Kuat Dalam Mendukung Pemeliharaan Cagar Budaya Dan Entitas Pariwisata Berbasis Edukasi
- Diresmikan Menteri Kebudayaan, Wajah Baru Museum Negeri Sulawesi Utara Jadi Ruang Edukasi Modern dan Ikon Wisata Budaya
“Jadi kalau suratnya sudah ada, kami akan langsung lakukan penetapan perolehan suara dan calon terpilih. Tapi semuanya tetap mengikuti prosedur dan tahapannya,” tukasnya. (***)








