Manado-Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus S.E., menyampaikan pendapat terkait Prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Sulut, Jalan Raya Manado-Bitung, Kairagi, Manado, Senin (19/10/2026).
Gubernur Yulius Selvanus atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulut atas perhatian terhadap isu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Gubernur menuturkan jikamana Prakarsa ini merupakan langkah penting dalam memperkuat landasan hukum bagi kebijakan, program, koordinasi dan penyelenggaraan layanan yang lebih terpadu dan berkelanjutan di daerah.
Gubernur menyampaikan atas penyampaian penjelasan DPRD, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama :
1. Seluruh ketentuan Ranperda perlu diharmonisasikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta pembagian urusan pemerintahan yang berlaku.
2. Perlu ditegaskan batas kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, khususnya dalam koordinasi, penanganan awal, dan layanan rujukan lanjutan.
3. Perlu dilakukan penyelarasan tugas perangkat daerah, kelembagaan PUG, UPTD PPA, dan lembaga layanan agar tidak terjadi duplikasi fungsi.
4. Perlindingan data dan kerahasiaan identitas perempuan serta anak korban harus menjadi perhatian serius.
5. Perlu diperkuat standar layanan, kompetensi sumber daya manusia, sistem rujukan, pemantauan dan evaluasi.
6. Ketentuan pendanaan harus diselaraskan dengan perencanaan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
7. Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, konsistensi istilah dan kejelasan rumusan pasal perlu disempurnakan agar tidak menimbulkan multi tafsir dalam pelaksanaannya. (*)







