oleh

Pencairan Dana BOS di Minsel Sudah Sesuai Juknis

-Minsel-182 Dilihat

MINSEL – Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat SD dan SMP sudah sesuai Juknis. Karena sesuai permintaan pihak Bank sebalum mencairkan dana BOS, harus ada surat keterangan bahwa yang akan mencairkan dana tersebut adalah kepala sekolah. Jadi Dikpora Minsel tidak mengeluarkan Surat Rekomendasi pencairan.

Hal itu disampaikan Kadis Dikpora Minsel DR Fietber Raco SPd MSi, bertempat di ruang kerjanya (04/11/2020)

“Bahkan sebelum melakukan pencairan pihak bank meminta kepada pihak Sekolah untuk membawa surat keterangan bahwa yang akan mencairkan dana tersebut adalah Kepala Sekolah. ” Ujar Raco.

Bahkan Raco menantang pihak Kepsek supaya dapat membuktikan jika personil Dikpora yang bertugas di dinas Pendidikan tidak mempersulit atau melakukan pungli.

“Perlu diketahui pencairan dana dilakukan secara non Tunai. Saya menantang jika ada kepala sekolah yang menyatakan bahwa pihak Dikpora mempersulit pencairan dana Bos. Silakan jika ada yang mau debat, saya pasti akan layani , baik dalam rapat terbuka, dan juga pihaknya berkeberatan silakan datang langsung ke kantor, Karena pintu kantor saya terbuka lebar untuk semua orang,” tegas Raco.

Ditambahkannya, selama ini pihak Dikpora Minsel tidak pernah mempersulit pengambilan surat keterangan Kepala sekolah, jika semua sudah lengkap maka pihak Sekolah dengan muda mendapatkan surat tersebut.” Jadi Dikpora Minsel tidak pernah mengeluarkan Rekomendasi pencairan Dana BOS .” Kata Raco.

Selain itu, sebelum merealisasikan dana BOS pihak sekolah harus memasukan laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pengunaan Dana Bos Tahun sebelumnya. Dan pihak Dikpora tidak pernah mempersulit pihak sekolah baik mendapatkan Surat keterangan Kepsek, Dikpora merupakan pengendalian penyaluran dana BOS. Dan perlu diketahui bahwa pencairan dana Bos dilakukan secara Non Tunai.

“Jika ada Kepala sekolah yang merasa dipersulit supaya segera menyampaikan hal ini kepihak Kepala Dinas, ” silakan saya membuka pintu untuk kepsek yang ingin menyampaikan keberatan.” Ajak Raco.

Jadi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga Minsel melarang keras apa yang disebut pungli, tidak mengeluarkan rekomendasi tapi surat keterangan Kepala Sekolah, tidak pernah mempersulit pihak sekolah. ” Yang pasti semua berkas lengkap pihak sekolah segera membuat Surat Keterangan tersebut.” Tutup Raco. (Ronny)