Sulut – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas (ratas) online penanganan covid-19 di Indonesia dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Dalam ratas online itu, Presiden meminta Pemda melakukan refocussing kegiatan dan melakukan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan Covid-19 sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2020.

Untuk itu, Wagub Steven O.E. Kandouw menegaskan kesiapan Pemprov Sulut melaksanakan instruksi presiden dalam menangani pandemi covid-19 di wilayahnya dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 48,5 miliar untuk penanganan covid-19 di Sulut.
- Gorontalo Tuntas Terang, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo, Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo Capai 100 Persen
- Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wawali Richard Sualang Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
- Caroll Senduk Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkot Tomohon Fokus Delapan Prioritas Pembangunan
“Semua alat kelengkapan untuk menangani covid-19 harus sudah diadakan. Ini juga perintah dari Bapak Gubernur supaya semua kelengkapan seperti rapid test, masker, sarung tangan dan lain lain sudah harus ada secepatnya,” kata Kandouw didampingi Sekdaprov Edwin Silangen dalam rapat bersama Satgas Covid-19 Sulut di Kantor Gubernur, Kamis (26/3/2020).

Selain itu, wagub juga menerangkan pentingnya kesiapan rumah singgah di Sulut untuk merawat pasien covid-19.
“Rumah singgah juga harus siap serta alat-alat pendukung lainnya. Dan stimulus kepada dokter, perawat dan tenaga surveilans harusnya dianggarkan dana stimulus kepada mereka,” tandas Kandouw.
“Semua poli-poli batasi jam kerja untuk fokus covid-19 membantu tenaga dokter dan perawat,” sambungnya.
Lebih lanjut, Wagub Kandouw menyebut bahwa seluruh tempat umum dan pusat keramaian di Sulut harus dilengkapi bilik disinfektan untuk mencegah penyebaran covid-19.
“Semua usaha seperti supermarket dan tempat-tempat keramaian atau tempat umum harus dibuatkan bilik disinfektan dan masyarakat harus selalu terapkan physical distanting. Dan sesuai perintah Pak Gubernur kepada satgas covid-19 agar semua orang dalam pengawasan harus diumumkan,” tutup Kandouw. (JM)






