Manado-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi trlah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulut selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah (2026 Masehi).
Diatur melalui surat edaran Pemprov Sulut Nomor : 000.8/26.797/SEKR-RO-ORG Tahun 2026 Tentang : penetapan jam kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1447 H.
Hal ini bertujuan agar kerja tetap produktif, layanan publik tetap optimal, dan ibadah dibulan Ramadhan tetap khusyuk.
Adapun jam kerjanya diatur :
BACA JUGA
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
- Banggar DPRD Sulut Gelar Rapat Bersama Direksi Bank SulutGo, Bahas Rencana Penyertaan Modal Rp30 Miliar pada KUA-PPAS 2027
Hari Senin s/d Kamis
08.00 sampai 15.45
Jam Istirahat:
12.00 sampai 12.30
Hari Jumat
08.00 sampai 11.30. (*JM)








