Manado-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi trlah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulut selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah (2026 Masehi).
Diatur melalui surat edaran Pemprov Sulut Nomor : 000.8/26.797/SEKR-RO-ORG Tahun 2026 Tentang : penetapan jam kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1447 H.
Hal ini bertujuan agar kerja tetap produktif, layanan publik tetap optimal, dan ibadah dibulan Ramadhan tetap khusyuk.
Adapun jam kerjanya diatur :
BACA JUGA
- Ekonomi Sulawesi Utara Triwulan I-2026 Tetap Positif Tumbuh Impresif 5,54 Persen,Lampaui Target Nasional
- Ketua Umum HMI Cabang Boalemo Kecam Terkait Dugaan Tindakan Represif Aparat Kepolisian terhadap Kader HMI
- 50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Bersertipikat, Wamen Ossy: Ini Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh
Hari Senin s/d Kamis
08.00 sampai 15.45
Jam Istirahat:
12.00 sampai 12.30
Hari Jumat
08.00 sampai 11.30. (*JM)






