Manado-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi trlah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulut selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah (2026 Masehi).
Diatur melalui surat edaran Pemprov Sulut Nomor : 000.8/26.797/SEKR-RO-ORG Tahun 2026 Tentang : penetapan jam kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1447 H.
Hal ini bertujuan agar kerja tetap produktif, layanan publik tetap optimal, dan ibadah dibulan Ramadhan tetap khusyuk.
Adapun jam kerjanya diatur :
BACA JUGA
- Antisipasi Dampak El Nino, Pemprov Sulut Keluarkan Surat Edaran, Instruksikan ASN Tingkatkan Kewaspadaan Cegah Kebakaran
- Lima Hari Jelang TOF, 34 Float TIFF 2026 Masuki Finishing; Serap 600 Tenaga Kerja Lokal
- Hoaks, Beredar Rekaman Mengatasnamakan Sekdaprov Tahlis Gallang, Masyarakat di Minta Jangan Mudah Percaya
Hari Senin s/d Kamis
08.00 sampai 15.45
Jam Istirahat:
12.00 sampai 12.30
Hari Jumat
08.00 sampai 11.30. (*JM)








