Sulut – Prestasi tingkat nasional kembali diraih Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di bawah pimpinan Gubernur Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw (OD-SK).
Kali ini dengan meraih peringkat tertinggi Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 oleh Ombudsman Repubilk Indonesia (RI).
Penghargaan ini diterima langsung Gubernur Olly Dondokambey di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Adapun Pemprov Sulut meraih nilai 98,15 pada opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. “Tentunya terima kasih untuk kerja keras dan peran ASN Pemprov Sulut. Ayo ASN Pemprova layani Warga Sulut,” ungkap Gubernur Sulut pada media ini.
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
- Banggar DPRD Sulut Gelar Rapat Bersama Direksi Bank SulutGo, Bahas Rencana Penyertaan Modal Rp30 Miliar pada KUA-PPAS 2027
Sedangkan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Naji dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal dalam terkait pelaksanaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di tahun 2022.
Maksud dan tujuan penilian ini untuk mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan pelayanan publik, baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.
“Tujuaannya mengedintifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana prasarana pelayanan, mengidentifikasi pemenuhan komponen standar pelayanan publik. Serta mengidentifikasi pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggara pelayanan publik,” ungkapnya.
Penilaian ini, lanjutnya, merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas nasional Ombudsman terutama dalam pencegahan maladministrasi.
“Ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap pemenuhan standar berdasarakan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tuturnya.
Ia mengatakan, objek penilaian meliputi kementrian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota.
“Penilaian ini berdasarkan menggunakan pendekatan kuantitatif teknis survei kumpulan data terhadap wawancara penyelenggara dan masyarakat melalui observasi ketangkasan fisik dan pembuktian dokumen pendukung standar,” terangnya. (J.Mo/*)








