Tomohon – Permendagri No 12 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kota Tomohon dengan Minahasa resmi di serahkan oleh Karo Pemerintahan Provinsi Sulut DR Jemmy Kumendong didampingi Kabag Pemerintahan Provinsi Sulut Drs. James Kewas dan diterima oleh Pemkot Tomohon melalui Asisten Kesejahteraan Rakyat Drs Octavianus D S Mandagi didampingi Kabag Pemerintahan dan Kerjasama Klaudius A Kalesaran SH bersama perwakilan Bappelitbangda Tomohon, bertempat di ruang rapat Asisten Kesra,Rabu (14/08/2019).
Sedangkan Pemkab Minahasa diterima oleh Kabag Pemerintahan Setda Minahasa James Mangundap SH.
Menurut Karo Pemerintahan Provinsi Sulut DR Jemmy Kumendong dengan adanya Permendagri ini maka batas daerah antara Minahasa dan Tomohon sudah jelas, dikarenakan penyelesaiannya sudah melalui mekanisme yang berlaku, dan tahapan terbitnya Permendagri tersebut merupakan keputusan final yang dikeluarkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI.
Asisten Kesra berharap Pemkab Minahasa dan Pemkot Tomohon akan patuh terhadap Permendagri yang sudah ditetapkan tersebut. (Oma)
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dan KPK Jadikan Sulut, Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan








