Tomohon – Permendagri No 12 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kota Tomohon dengan Minahasa resmi di serahkan oleh Karo Pemerintahan Provinsi Sulut DR Jemmy Kumendong didampingi Kabag Pemerintahan Provinsi Sulut Drs. James Kewas dan diterima oleh Pemkot Tomohon melalui Asisten Kesejahteraan Rakyat Drs Octavianus D S Mandagi didampingi Kabag Pemerintahan dan Kerjasama Klaudius A Kalesaran SH bersama perwakilan Bappelitbangda Tomohon, bertempat di ruang rapat Asisten Kesra,Rabu (14/08/2019).
Sedangkan Pemkab Minahasa diterima oleh Kabag Pemerintahan Setda Minahasa James Mangundap SH.
Menurut Karo Pemerintahan Provinsi Sulut DR Jemmy Kumendong dengan adanya Permendagri ini maka batas daerah antara Minahasa dan Tomohon sudah jelas, dikarenakan penyelesaiannya sudah melalui mekanisme yang berlaku, dan tahapan terbitnya Permendagri tersebut merupakan keputusan final yang dikeluarkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI.
Asisten Kesra berharap Pemkab Minahasa dan Pemkot Tomohon akan patuh terhadap Permendagri yang sudah ditetapkan tersebut. (Oma)
- Diawali Jalan Sehat, Walikota Bitung Buka Rangkain Kegiatan HUT RI Ke 81
- Terima Kunker Tim Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Zaldi Amir Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Akuntabel Bebas Mal Administrasi
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan






