Sulut-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara kembali mencatat capaian positif dalam bidang pelayanan publik. Berdasarkan hasil evaluasi Ombudsman Republik Indonesia tahun 2025, Pemprov Sulut memperoleh nilai 84,18 dengan predikat Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi.
Pencapaian tersebut disampaikan dalam Entry Meeting Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI yang berlangsung di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulut, Selasa (4/8/2026). Kegiatan itu dihadiri Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, bersama jajaran perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius menyampaikan apresiasi kepada seluruh organisasi perangkat daerah yang dinilai telah bekerja keras meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ini apresiasi yang luar biasa, tolak ukur pemerintah. Pertahanan terbaik adalah terus berbenah menghadapi tahun 2026 yang kian ketat. Tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi penuh kepada pelayanan masyarakat,” ujar Yulius.
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
Selain capaian secara keseluruhan, sejumlah unit pelayanan di lingkungan Pemprov Sulut juga memperoleh nilai tinggi. RSUD ODSK Provinsi Sulawesi Utara meraih nilai 86,09, disusul Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dengan nilai 83,93, serta Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara yang memperoleh nilai 82,52.
Pada tingkat kabupaten/kota, Kabupaten Bolaang Mongondow menjadi daerah dengan nilai tertinggi dalam penilaian tersebut. Gubernur berharap capaian itu dapat terus dipertahankan sekaligus menjadi motivasi bagi daerah lain di Sulawesi Utara.
Entry meeting ini merupakan tahapan awal penilaian kualitas pelayanan publik oleh Ombudsman RI untuk tahun 2026. Gubernur menegaskan seluruh perangkat daerah harus memahami indikator penilaian, menyiapkan data yang diperlukan, serta terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. “Pelayanan publik tidak boleh surut dan terhenti,” tegasnya.
Sementara itu, Pimpinan Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, menjelaskan bahwa Ombudsman memiliki fungsi pengawasan sekaligus pencegahan maladministrasi melalui penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintah daerah.
Hasil penilaian tersebut diharapkan menjadi acuan bagi Pemprov Sulut dalam memperkuat sistem pelayanan publik yang semakin cepat, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi. (*JM)





