Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melalui BPKPD Bidang Pengelolaan Pendapatan bersama Tim action plan pendukung dari Kejaksaan Negeri Tomohon, Polres Tomohon, Sat PolPP dan Dishub melakukan kegiatan dan penertiban pajak daerah di beberapa tempat di Kota Tomohon,Rabu (26/6/19).
Inspektur Kota Tomohon Max M. Mentu, SIP.MAP mengatakan bahwa Pemeriksaan ini adalah untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.
“Pemeriksaan ini adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah dengan melibatkan semua stakeholder” tegas Mentu.
Hal ini Pemerintah kota Tomohon memberikan apresiasi atas kehadiran pihak Kejaksaan, dan Polres pada kegiatan ini yang secara bersama-sama turun langsung ke lapangan.
- DPRD Bitung Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Penyertaan Modal Di Perumda Air
- Sambut Siswa Baru, SDN Babakansari Gelar MPLS Unik Dengan Semangat Literasi Finansial dan Kearifan Lokal
- Pertama Kali Dipresentasikan di KADIN Pusat, TIFF 2026 Bikin Pengurus Nasional Terpukau: Tomohon Siap Jadi Magnet Investasi
Kabid Pengelolaan Pendapatan Vonny Sompotan menambahkan bahwa sasaran kegiatan ini adalah penggunaan Pos Portal pajak di beberapa tempat yaitu Kakaskasen I dan Kinilow, untuk pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan/Galian C.
“Pemeriksaan dan penertiban di beberapa Restoran/Rumah makan di Tomohon dan Hotel dan sebanyak 36 objek pemeriksaan pajak restoran/rumah makan dan 8 objek pemeriksaan pajak hotel,” jelas Mentu. (Oma)








