Tomohon – Pemkot Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, tentang pembentukan Produk Hukum Daerah yang diprakarsai oleh Bagian Hukum Setda Kota Tomohon.Dilaksanakan di rumah dinas Walikota Tomohon, Kamis (10/10/19).
Kabag Hukum Setda Kota Tomohon Denny Mangundap SH dalam laporannya menyampaikan bahwa Tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terhadap peraturan perundang-undangan dan terciptanya budaya hukum sebagai upaya meminimalisir kesalahan dalam penyusunan draf peraturan perundang-undangan agar penyusunan produk hukum daerah dapat terlaksana dengan baik dan benar.
Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA melalui Asisten Kesra Drs O D S Mandagi mengatakan Sosialisasi mengenai pembentukan produk hukum daerah sangat penting untuk dilaksanakan karena dalam pelaksanaannya masih banyak ditemukan permasalahan yang berkenaan dengan teknis penyusunan produk hukum daerah yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang menjadi acuan.
“Dengan Harapan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi ASN dalam menyusun peraturan perundang-undangan sehingga kualitas produk hukum dan peraturan daerah yang dihasilkan sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagai upaya percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon,” Ujarnya.
- Gorontalo Tuntas Terang, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo, Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo Capai 100 Persen
- Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wawali Richard Sualang Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
- Caroll Senduk Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkot Tomohon Fokus Delapan Prioritas Pembangunan
Hadir sebagai Narasumber Kasubag pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara Felix Lalombombuida SH MH, Peserta kegiatan unsur Organisasi Perangkat Daerah. (Oma)






