Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak., CA. menghadiri dan membuka Sosialisasi Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2020, bertempat di aula rumah dinas Walikota Tomohon, Jumat (28/02/2020).
Walikota Tomohon dalam sambutannya mengatakan perlu ditekankan bahwa dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial yaitu penerima hibah dan bantuan sosial bertanggung jawab secara formil dan materil atas hibah dan bantuan sosial yang diterimanya.
“Penerima dana hibah dan bantuan sosial wajib menyampaikan laporan penggunaan dana tersebut kepada Walikota untuk menciptakan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas pengunaan dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.” ujar Walikota Eman.
“Manfaat dana hibah dan bantuan sosial ini dapat dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab serta taat pada peraturan perundang-undangan.” tambah Walikota Eman.
- Gubernur Yulius Selvanus Bersama Wagub Victor Mailangkay Hadiri Pengucapan Syukur di Lapangan God Bless Tondano
- Masyarakat Diimbau Waspada, Gubernur Yulius Serukan 5 Langkah Penting Mencegah Kebakaran Hutan Dan Lahan
- Wali Kota Weny Gaib Ajak Pemuda Muhammadiyah Jadi Pemuda Negarawan untuk Majukan Umat dan Bangsa
Dalam kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Tomohon (Walikota Tomohon) dengan Komando Distrik Militer 1302 Minahasa (Dandim 1302 Minahasa) serta penyerahan secara simbolis dana hibah dan bantuan sosial dari Walikota Tomohon kepada penerima dana hibah dan bantuan sosial.
Turut hadir Dandim 1302 Minahasa Letkol. Inf. Slamet Raharjo, S.Sos., M.Si., Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi, para penerima hibah dan bantuan sosial. (Oma)








