Manado-Wali Kota Tomohon diwakili Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME membuka Rapat Koordinasi dan Asistensi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Tomohon Tahun 2024, (26/2/2025) di Grand Whiz Hotel Manado.
Roring menyatakan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).
“Untuk penyusunan LPPD Tahun 2024 dilakukan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. LPPD ini wajib yang harus disampaikan kepada Pemerintah Pusat sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan daerah,” ujar Roring.
Hadir, Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI Drs Andi Bataralifu MSi, Analis Kebijakan Ahli Muda selaku Sub Koordinator pada Seksi Wilayah IA Subdirektorat Evaluasi Kinerja Wilayah 1 Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Parlin Jumanti Siahaan SE MSi, Pengevaluasi Program dan Kinerja pada Seksi Wilayah I pada Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Ronne Allan Carry Kalalo SSTP, jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (*/Red,)
- Wakili Gubernur Sulut, Sekwan Silangen Hadiri Pembukaan Turnamen Minahasa Selatan Bermazmur 2026
- Disnakerda Sangihe bersama Yayasan Sinibantu dan PT. Annur Jaya Gelar Pembekelan Bagi 42 Calon PMI Di Politeknik Nusa Utara Tahuna
- Audiensi Bersama Bupati Gorontalo, Tim Sekretariat DPRD Paparkan Kesiapan Temu Wicara PENAS XVII








