Tomohon-Pemerintah Kota Tomohon dan Kejaksaan Negeri Tomohon melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pengawasan Pelaku Tindak Pidana Pasca Keadilan Restoratif (PPTPPKR), (16/10/2025) di Ruang Rapat Walikota Tomohon.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini dilakoni langsung oleh Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon DR Reinhard Tololiu SH MH.
Hadir, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tomohon Nyoman Nirmala SH MH, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny Mambu SH MH, serta jajaran Kejaksaan Negeri Tomohon. (Bert)
BACA JUGA
- HMI Bone Bolango Tantang Bupati Copot Kadis PMD dan Kabag ULP Bone Bolango, Soroti Dugaan ‘Abuse of Power’
- Tim Pemda Morut Mediasi, Gugatan Sengketa Pilkades Baturube Dan Lanumor
- Kementerian ATR/BPN, KPK, Dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama, Upaya Pencegahan Korupsi Serta Penguatan Ekonomi Daerah








