Tomohon-Pemerintah Kota Tomohon dan Kejaksaan Negeri Tomohon melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pengawasan Pelaku Tindak Pidana Pasca Keadilan Restoratif (PPTPPKR), (16/10/2025) di Ruang Rapat Walikota Tomohon.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini dilakoni langsung oleh Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon DR Reinhard Tololiu SH MH.
Hadir, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tomohon Nyoman Nirmala SH MH, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny Mambu SH MH, serta jajaran Kejaksaan Negeri Tomohon. (Bert)
BACA JUGA
- Banggar DPRD Sulut Bersama TAPD Gelar Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2025 : Sepakat Diusung Ke Rapat Paripurna Untuk Pengambilan Keputusan
- Tinjau Pelaksanaan MPLS di SMP Negeri 1 Siau Barat, Plh. Sekda Sitaro : Tumbuhkan Karakter Disiplin dan Tanggung Jawab
- Gubernur Yulius Selvanus : GMIBM Mitra Strategis Pemerintah,Perkuat Pelayanan dan Sinergi Membangun Sulawesi Utara






