MANADO – Keberadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Manado penting dan mendesak. Karena itu, Senin (28/9/2020), Ranperda tentang TPU selesai dibahas Pansus DPRD Kota Manado dan Pemkot Manado.
Sekretaris Pansus Ranperda TPU, DPRD Kota Manado Suyanto Yusuf mengatakan, Perda TPU sangat penting karena warga Kota Manado sangat membutuhkan ini.
“Kami berharap Perda ini setelah disahkan bisa langsung digunakan. Fasilitas yang ada di TPU harus dilengkapi seperti jalan dan sebagainya,” ungkap Yusuf.
“Jangan sampai apa yang dibahas selama empat minggu dalam Perda mati suri atau tidak bisa digunakan. Jadi kami mendorong ini harus digunakan,” tambahnya.
- Kondisi Kelistrikan dan Upaya Penguatan Sistem Kelistrikan di Pulau Bunaken
- Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan, Untuk Pertamina Demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
- Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Sementara itu, Kepala Bapelitbang Kota Manado DR Liny Tambajong (Kaban Liny) mengatakan, di APBD Perubahan, Pemkot Manado telah menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahan TPU.
“Dari 5 hektare yang direncanakan, yang akan dibebaskan yaitu 2,3 hektare. Anggaran tertata di APBD Perubahan 2020. Sisanya nanti akan menyusul, yang penting sudah ada lahanya TPU ini,”Jelas Kaban Liny. (***)








