Kotamobagu-Pemkot Kotamobagu melalui Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Noval Manoppo, pimpin rapat forum penataan ruang membahas permohonan perizinan penjualan Minuman Beralkohol (Minol) di ruang kerja Asisten II, Senin (2/2/2026).
Rapat tersebut diantaranya membahas permohonan sejumlah Toko dan cafe untuk penjualan Minol Golongan A (1-5% alkohol).
Noval Manoppo mengungkapkan ada beberapa toko yang dinilai memenuhi syarat bisa menjual
“Seperti Toko Paris dan Toko Tita memenuhi syarat lokasi dan tata ruang, Cafe Delove juga sesuai indikator teknis.”
- Percepat Penanganan Pasca Bencana, Bupati Michael Thungari Kunker Ke BPPW Sulawesi Utara
- Gubernur Yulius Selvanus Bersama Wagub Victor Mailangkay Hadiri Pengucapan Syukur di Lapangan God Bless Tondano
- Masyarakat Diimbau Waspada, Gubernur Yulius Serukan 5 Langkah Penting Mencegah Kebakaran Hutan Dan Lahan
Meski demikian, Pemkot Kotamobagu dukung proses perizinan jika dokumen lengkap.
Satpol PP juga ingatkan tentang Peraturan Daerah No 2/2010, larangan jual Minol tanpa izin resmi.
Kepala Dinas Perdagangan, Ariono Potabuga menambahkan persyaratannya harus sesuai dengan Permendag No 20.
“Dalam Rapat Forum Penataan Ruang tadi syarat-syarat sudah disampaikan sesuai Permendag No 20.” Terangnya. *








