Asahan-Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Satpol PP Kabupaten Asahan turut serta lakukan Razia ditempat hiburan malam di Kisaran, Kamis (31/05/2023).
Pada razia tersebut Satpol PP Kabupaten bersama dengan Polres Asahan, Sub Denpom dan Kodim 0208/Asahan menjaring 3 orang pria yang positif mengkonsumsi narkoba. Ini disampaikan oleh Kasatpol PP Kabupaten Asahan M. Azmi Ismail, AP. , M.Si.
Azmi mengatakan, 3 orang pria yang terjaring ini, selanjutnya dibawa ke Mapolres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Terkait izin usaha, tempat hiburan tersebut sudah memilikinya. Jadi kita hanya memberikan teguran kepada pihak pengelola untuk mematuhi jam operasional hiburan sesuai dengan Perda Kabupaten Asahan Nomor : 1 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum, bahwa jam operasional usaha hiburan sampai dengan pukul : 23.59 WIB.
Lebih lanjut Azmy mengatakan, razia gabungan ini dilakukan sehubungan adanya informasi, bahwa di tempat hiburan tersebut dijadikan tempat peredaran narkoba. “Maka dari itu, kami langsung menindaklanjutinya, agar perederan narkoba di Kabupaten Asahan dapat dicegah terutama di Kota Kisaran. Selain itu kita juga melakukan pemeriksanaan terkait izin usaha tempat hiburan tersebut”, tandasnya. (*/BoS)
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah







