Bupati Morowali Utara Moh,Asrar Abd Samad (Foto:Istimewa)
MORUT- Tahun 2021 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten dipastikan akan kehilangan jabatan. Pasalnya, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, bahwa mulai 1 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021 secara resmi akan hilang jabatan eselon III dan IV.
Kecuali jabatan Kabag dan Camat masih dipertahankan.
Bupati Kabupaten Morowali Utara Moh,Asrar Abd Samad saat ditemui media ini pada acara Focus Group Discussion (FGD) Refleksi 7 tahun pemekaran Kabupaten Morut di Ruang Pola Kantor Bupati Senin (28/12/2020).
Benar, terhitung 1 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021 jabatan eselon III dan IV dihilangkan. Dan yang tersisa hanya level penanggung jawab seperti kepala Dinas, sedangkan lainnya menjadi jabatan fungsional,” paparnya.
- PLN Siap Optimalkan Energi Surya, PLTS 100 GWp Dorong Efisiensi dan Penguatan Energi Domestik
- Kinerja UPTD Pendapatan Wilayah XII Morut Tunjukan Tren Positif, Masih Tri Wulan III, Realisasi PKB Tembus 104 Persen
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia
Jabatan eselon III yang bertahan hanya kepala wilayah (camat, red), Lurah dan Kabag.
Dikatakan Bupati lagi,tentunya pihaknya menunggu edaran Mendagri nantinya setelah perubahan struktur dengan mentransformasi ke fungsional, akan ada perubahan usia pensiun. Untuk fungsional, PNS akan diperpanjang hingga 60 tahun. System penilaian kenaikan pangkat juga berubah. Mulai Januari 2021 menggunakan system kredit poin.
Terjadi keuntungan bagi PNS soal kenaikan pangkat. Karena bisa lebih singkat menjadi dua atau dua setengah tahun.
Dikatakan Bupati lagi,tentunya pihaknya menunggu edaran Mendagri nantinya setelah perubahan struktur dengan mentransformasi ke fungsional, akan ada perubahan usia pensiun. Untuk fungsional, PNS akan diperpanjang hingga 60 tahun. System penilaian kenaikan pangkat juga berubah. Mulai Januari 2021 menggunakan system kredit poin.
Terjadi keuntungan bagi PNS soal kenaikan pangkat. Karena bisa lebih singkat menjadi dua atau dua setengah tahun.
“Selain itu, juga usia pensiun bertambah dua tahun menjadi 60 tahun. PNS nantinya benar-benar dituntut profesionalitas dan akan lebih menyesuaikan pada latar belakang pendidikan,”terangnya.
Menurut Bupati, perubahan sistem juga menguntungkan bagi masyarakat.”Ya, semangat reformasi birokrat oleh Presiden berupa memperpendek birokrasi berjalan dengan baik,” jelasnya.
Masyarakat nantinya akan lebih mudah saat berurusan dengan birokrasi dengan dipangkasnya jabatan structural. Pada sisi lain, PNS juga ikut diuntungkan. (Johnny)







