Tojo Una una – Secara Nasional Program Pemerintah Pusat melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bahwa pada tahun 2021, mencanangkan akan membangun sebanyak 7.904 Base Transceiver Station ( BTS) , dimana bertujuan untuk memperluas Jaringan Layanan Internet yang mengalir hingga ke Desa, dengan jangkauan 3T ( tertinggal,terdepan,dan terluas ).
Dan oleh karena itu secara terintegrasi pada tahun yang sama (2021), Pemerintah Kabupaten Tojo Una una Sulawesi Tengah, melalui Dinas Kominfo Kabupaten Tojo Una una telah menetapkan sejumlah 68 Base Transceiver Station ( BTS) di sejumlah Desa yang saat ini sementara di laksanakan pembangunanya.
“Pembangunan Infrastruktur Tower Base Tranceiver Station, dari sejumlah 68 tersebut dapat di laksanakan dengan syarat terhadap Desa – Desa yang telah di tetapkan untuk Pembangunan Tower BTS tersebut dan Akses Internet harus dapat membuktikan dan menyerahkan Bukti Hibah – Tanah sesuai ukuran yang telah di tentukan dan di tetapkan,” Ujar Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tojo Una una Drs.Aston Madilau, M.Si, Kamis (16/12/2021).
Menurutnya, bahwa terhadap atau Bagi Desa yang mendapat Bantuan penerima Pembangunan Base Transceiver Station ( BTS) dan Akses Internet ( AI), harus dapat membuktikan Hibah – Tanah , dengan harapan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Ketentuan tersebut dalam hal ini Hibah – Tanah, untuk Penetapan Pembangunan BTS dan Akses Internet harus terpenuhi terhadap Desa – Desa yang yang telah mendapatkan Bantuan tersebut.” Jelas Aston.
Diapun menjelaskan bilamana tidak dapat terpenuhi, maka kepada Desa yang bersangkutan di nyatakan dapat terpenting dan selanjutnya akan di Pindahkan Pembangunanya,bagi Desa lainya yang siap dan bersedia menghibahkan – Tanah atas Pembangunan Based Tranceiver Station ( BTS), dan Akses Internet ( AI) tersebut.
Sementara, mengacu kepada Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Lahan Pembangunan BTS , USO BAKTI, di Hotel Shanrila Jakarta, Senin ( 13/12/2021) ,dengan Siaran Pers No.443/ HM/ Kominfo/ 12/ 2021, tentang Percepat Bangun BTS 7.904 Lokasi. Kominfo terapkan Terobosan Pinjam pakai lahan.
Berdasarkan sebagaimana tersebut di atas,maka kebijakan keputusan yang di sampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tojo Una una, kepada Media ini, di sinyalir bertentangan dan tidak berkesesuaian terhadap Keputusan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementrian Komunikasi dan Informatika bersama 14 Pemerintah Daerah yang menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai Lahan untuk Pembangunan Based Tranceiver Station ( BTS), di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Sehingga perlu untuk dapat di tinjau kembali oleh Dinas Kominfo Kabupaten Tojo Una una – Sulawesi Tengah. (John)
Sumber Korwil FPII Kabupaten Tojo Una una.









