Sitaro,-Dalam sebuah prosesi yang sederhana namun bermakna, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Masri M. Kasehung, SH, membacakan Surat Keputusan mengenai penetapan pimpinan sementara DPRD, Senin (2/9/2024).

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, keputusan ini menetapkan Djon Ponto Janis, SH sebagai Ketua Sementara DPRD, serta Alfrets Ronald Takarendehang, SE.Ak sebagai Wakil Ketua Sementara.
Dalam tanggapannya, Djon Ponto Janis menyampaikan rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan.
- Kajati Sulut Kukuhkan Pengurus Aslinmas, Pemkab Sitaro Siap Perkuat Ketertiban Masyarakat
- Hadiri Pelantikan Pengurus Aslinmas Sulut, Wali Kota Weny Gaib Dorong Sinergi Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif
- Pemprov Sulut Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur Yulius Minta Semua Pihak Harus Sigap dan Waspada

“Kami siap menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, dan berkomitmen untuk segera memfasilitasi pembentukan fraksi serta menyusun tata tertib DPRD yang baru,” ujarnya dengan penuh semangat.
Sementara itu, Alfrets Ronald Takarendehang turut menyatakan kebanggaannya atas penunjukan ini dan berharap dapat bekerja sama dengan semua pihak dalam rangka mempercepat proses konsolidasi internal di DPRD.

“Ini adalah awal dari perjalanan kita untuk membangun sinergi yang kuat di dalam dewan dan dengan seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya.
Pembacaan surat keputusan ini menandai langkah awal penting dalam mengarahkan jalannya pemerintahan daerah selama periode transisi, menjelang terbentuknya pimpinan DPRD definitif. Ketua sementara bersama wakilnya memiliki tugas krusial dalam menjaga stabilitas dan kelancaran proses legislatif di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. (*/Advetorial)








