Manado – Tim Macan II Polresta Manado dipimpin Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudhantara berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan roda dua yang beraksi di tujuh TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Manado dan Minahasa Utara.
Kapolresta Manado Kombes Pol. Elvianus Laoli dalam jumpa pers di Mapolresta Kamis 23/9/2021 menjelaskan pelaku berinisial DL alias Ambon, 29 tahun merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2018 dan divonis saru tahun.
“Pelaku merupakan residivis, dan mengincar kendaraan bermotor yang terparkir dengan kunci yang masih menempel. Kesempatan tersebut dimanfaatkan tersangka untuk mencuri dan dijual kembali kepada penadah dengan harga Rp 2.000.000 hingga Rp. 3.000.000”, ujar Kapolresta.
Dalam melancarkan aksi pencurian motor tersangka talah beraksi di tujuh tkp di wilayah kota Manado dan Minut.
1. TKP jalan depan kantor JNE Bahu mall.
2. TKP di kos-kosan di Kelurahan Malalayang,
3. TKP di bawah Jembatan Soekarno / kompleks Pelabuhan Manado,
4. TKP di jalan depan kantor Kredit Plus Kawasan Marina Plaza Manado. 5. TKP Jalan raya Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara.
6. TKP Jalan Raya Malalayang.
Dalam penangkapan tersebut Polisi menyita empat sepeda motor hasil curian dari tangan pelaku.
“Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara”, terangnya.
Kapolresta Laoli berpesan agar masyarakat jangan lalai dalam memarkir kendaraan dan tetap waspada.
“Polresta Manado terus bekerja melayani masyarakat meski dalam masa pandemi, kami himbau masyarakat untuk selalu waspada akan tindak kejahatan. Selalu kunci ganda kendaraan saat diparkir”, ujar mantan Kapolres Toba Samosir tersebut.
Lanjut Laoli “Jangan ragu untuk melapor karena kami siap melayani”, tandas Polisi berpangkat tiga melati tersebut
Untuk diketahui kronologi tertangkapnya pelaku yang berdomisili di Dasa Suluan kabupaten Minahasa tersebut dijelaskan Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudhantara. Bermula saat Tim Macan II menerima laporan pencurian tabung gas setelah dilakukan penyelidikan tim berhasil mengantongi keberadaan pelaku, dan pada saat dilakukan penangkapan ternyata saat itu pelaku sedang menggunakan motor hasil curian.
“Setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku mencuri kendaraan bermotor di berbagai tempat”, pungkas Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudhantara. (Dwi)